Suara.com - Polisi dari Satnarkoba Jakarta Barat mengamankan Lucinta Luna di Apartemen Thamrin Residence, Senin (10/2/2020) malam. Selain Lucinta, polisi juga mengamankan tiga orang lainnya yang berinisial H, D dan N.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti yang diduga ekstasi yang sudah dibuang di keranjang sampah. Tapi selain itu, polisi juga menemukan barang bukti dari tas milik Lucinta Luna.
"Ada dua jenis obat di dalam tas dari LL tersebut. Yang pertama ramadol dan likronal. Ini adalah obat-obat penenang yang masuk kedalam golongan psikotropika," kata Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (11/2/2020).
Baca Juga: Terciduk Kasus Narkoba, Urine Lucinta Luna Positif Mengandung Benzo
Setelah dites urine, Lucinta Luna dinyatakan positif mengandung benzo. "Benzo itu masuk ke dalam golongan psikotropika. Yang tiga lainnya negatif," jelas Yusri Yunus.
Hingga kini, polisi masih memeriksa barang bukti yang diduga ekstasi di laboratorium milik Polda Metro Jaya.