Rio Reifan Divonis 20 Bulan Penjara, Istri Happy

Selasa, 11 Februari 2020 | 06:20 WIB
Rio Reifan Divonis 20 Bulan Penjara, Istri Happy
Rio Reifan bersama istrinya, Henny Mona [Revi C Rantung/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rio Reifan kecewa dirinya divonis 20 bulan penjara dalam kasus narkotika di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Senin (10/2/2020). Rio berharap bisa menjalani rehabilitasi, bukan mendapat hukuman di penjara.

Berbeda dari sang suami, istri Rio Reifan, Henny Mona mengaku senang sang suami "cuma" divonis 20 bulan. Meski Henny juga berharap sang suami bisa direhabilitasi.

"Dan (putusan) ini membuat saya cukup happy walaupun memang enggak rehab, dan ini terbaik. Mudah-mudahan Rio benar-benar jera sih," ujar Henny Mona ditemui usai sidang di PN Bekasi.

Baca Juga: VIDEO Rio Reifan Tertunduk Divonis 20 Bulan Penjara

Selain itu, Henny Mona mengaku sempat cek-cok dengan Rio Reifan jelang sidang vonis. Menurut Henny, hal itu lantaran ia dan suami tegang menghadapi sidang vonis.

"Namanya orang melanggar hukum, nunggu putusan sidang pasti ada rasa deg-degan. Nunggu-nunggu, aduh, sidangnya berapa lama, wajar aja sih kalau kemarin ada bersitegang," ujar Henny Mona.

Henny Mona, istri Rio Reifan [Suara.com/Herwanto]
Henny Mona, istri Rio Reifan [Suara.com/Herwanto]

"Saya stres, mas Rio stres, sempat saling menyalahkan. Saya rasa hal yang wajar," ucap Henny.

Seperti diberitakan sebelumnya, Rio Reifan ditangkap polis karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 0,0129 gram pada Agustus 2019 lalu, di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat.

Ini merupakan yang ketiga kalinya Rio kembali masuk dalam sel jeruji besi dengan kasus yang serupa pada 2015 dan 2017 lalu. Terakhir pada 13 Agustus 2019, Rio ditangkap kembali oleh pihak berwajib.

Baca Juga: Jika Rio Reifan Pakai Narkoba Lagi, Istri Ancam Gugat Cerai

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI