Suara.com - Harapan Rio Reifan mendapatkan rehabilitasi terkait kasus narkoba yang dijalaninya harus kandas. Senin (10/2/2020), Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat memvonis Rio dengan hukuman penjara selama 20 bulan.
Hukuman itu sendiri lebih ringan empat bulan dari tuntutan jaksa. Seperti diketahui, jaksa sempat menuntut Rio Reifan dengan hukuman penjara selama dua tahun.
Mendengar vonis dari hakim, Rio Reifan hanya bisa tertunduk lesu. Bintang sinetron Tukan Bubur Naik Haji itu pun hanya bisa pasrah meski mengaku kecewa.
Meski begitu, harapan Rio Reifan untuk mendapatkan hukuman lebih ringan belum kandas. Setelah vonis, suami Henny Mona ini mengaku ingin berkonsultasi dengan tim pengacara, apakah ia akan mengajukan banding atau tidak.
Baca Juga: Jika Rio Reifan Pakai Narkoba Lagi, Istri Ancam Gugat Cerai
Untuk lebih tahu lebih jelas mengenai jalannya sidang Rio Reifan, simak video lengkapnya di atas.