Suara.com - Polda Metro Jaya Menangkap artis Nanie Darham terkait kasus peredaran narkotika jenis kokain. Polisi menyebut jaringan narkoba Nanie Darham sudah beraksi selama setahun.
"Sudah sekitar satu tahun pengakuan awal (mengedarkan kokain)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Senin (10/2/2020).
Yusri mengatakan, Nanie Darham berperan mengedarkan kokain sesuai pesanan para pengguna narkotika JA dan WED. Oleh sebab itu, pemain film Air Terjun Pengantin itu dikenakan pasal pengedar.
"Kalau NAD ini kita simpulkan dia pengedar. Hasil keterangan dari yang lain ini memesan dari dia," lanjut Yusri menerangkan.
Baca Juga: Kepada Polisi, Nanie Darham Tak Mengaku Artis
Kemudian, tersangka Nanie Darham mengorder kokain itu ke luar negeri dan kurir dari luar negeri akan mengantarkan kokain itu.
"(Nani) dia itu pengedar. Kan orang pesan ke dia baru dia pesan ke luar (negeri)," kata Yusri.
Dalam kasus ini polisi mengamankan Nanie Darham dengan barang bukti 1 butir ekstasi. Polisi juga menangkap 2 laki-laki berinisial JA dan WED yang berperan membeli kokain dari Nanie Darham.
Dari tangan JA dan WED, polisi menyita barang bukti kokain seberat 14,85 gram dan 8,12 gram kokain. Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU 35/2009 tentang narkotika. Para tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara.
Baca Juga: Tak Direhabilitasi, Rio Reifan Divonis 20 Bulan Penjara