Suara.com - Rio Reifan mengaku kecewa divonis 20 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Senin (10/2/2020). Padahal Rio berharap bisa direhabilitasi dalam kasus narkotikanya kali ini.
"Kecewa sih iya. Tapi ya sudah, memang seperti ini putusannya," kata Rio Reifan pasrah, ditemui usai sidang.
Atas putusan hakim, Rio Reifan berencana mengajukan banding. Meski begitu, suami Henny Mona ini belum dapat memastikan kapan akan mengajukan banding Kejaksaan Tinggi Bekasi.
Baca Juga: Tak Direhabilitasi, Rio Reifan Divonis 20 Bulan Penjara
"Saya harus jalani, tapi kan masih ada upaya hukum. Mungkin dalam beberapa hari ini saya coba pikir-pikir apakah saya akan mengambil tindakan banding atau tidak, itu akan saya konsultasikan ke kuasa hukum dulu," ungkap Rio Reifan.
Tapi ketika ditanya soal keyakinannya untuk mengajukan banding, Rio Reifan seperti belum mantap untuk mengajukan banding.
"Pertimbangannya masih dipikir-pikir dulu. Kan masih ada upaya hukum sekian lama untuk berpikir dulu, apakah saya akan mengambil upaya banding atau enggak, kita pikir-pikir dulu saja," ucap Rio Reifan.
Vonis hakim lebih ringan empat bulan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yang meminta hakim untuk menghukum penjara Rio Reifan selama dua tahun atau 24 bulan.
Sebagaimana diketahui, Rio Reifan ditangkap polis karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 0,0129 gram pada Agustus 2019 lalu, di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat. Ini merupakan kasus yang ketiga kalinya suami Henny Mona itu tersandung kasus narkotika.
Baca Juga: Rio Reifan Menanti Vonis Hakim Hari Ini