Diketahui, permasalahan ini bermula ketika akun YouTube Hikmah Kehidupan mengunggah ulang video yang menampilkan Roy Kiyoshi, Robby Purba, dan Ephien.
Mereka membahas tentang ciri-ciri restoran yang menggunakan pesugihan. Roy menyebut jika ada pemilik restoran R yang kemudian dimaknai channel YouTube Hikmah Kehidupan sebagai restoran milik Ruben Onsu.
Akhirnya, melalui Jordi Onsu selaku pemimpin perusahaan PT Onsu Pangan Perkasa (PT OPP) melaporkan akun YouTube itu ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu dengan nomor TBL/7252/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus.
Akun tersebut diduga melanggar pasal 27 ayat 3 UU ITE juncto pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 2016.
Baca Juga: Hari Ini, Ruben Onsu Diperiksa Polisi Terkait Kasus Pesugihan