Hari Ini, Ruben Onsu Diperiksa Polisi Terkait Kasus Pesugihan

SumarniEvi Ariska Suara.Com
Kamis, 06 Februari 2020 | 10:32 WIB
Hari Ini, Ruben Onsu Diperiksa Polisi Terkait Kasus Pesugihan
Pembawa acara Ruben Samuel Onsu meninggalkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (28/1). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presenter Ruben Onsu tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 10:14 WIB pada Kamis (6/2/2020). Ia akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus fitnah pesugihan yang dilaporkan olehnya terhadap akun Youtube Hikmah Kehidupan.

Suami Sarwendah Tan itu didampingi Jordi Onsu selaku pemimpin perusahaan PT Onsu Pangan Perkasa (PT OPP) dan kuasa hukumnya, Minola Sebayang.

"BAP (berita acara pemeriksaan) untuk kasus pesugihan," kata kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2020).

Baca Juga: VIDEO Ruben Onsu Ungkap Pelaku Bully Ingin Robek Perut Betrand Peto

Sayangnya, Ruben Onsu tak banyak berbicara menjelang pemeriksaan. Dia cuma memastikan siap menjalani pemerikasan sebagai saksi hari ini.

"Sip. Iya (siap)," terang Ruben Onsu.

Pembawa acara Ruben Samuel Onsu (kiri) mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (28/1). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Pembawa acara Ruben Samuel Onsu (kiri) mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (28/1). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Diketahui, permasalahan ini bermula ketika akun YouTube Hikmah Kehidupan mengunggah ulang video yang menampilkan Roy Kiyoshi, Robby Purba, dan Ephien. Mereka membahas tentang ciri-ciri restoran yang menggunakan pesugihan.

Roy Kiyoshi menyebut jika ada pemilik restoran R yang kemudian dimaknai channel YouTube Hikmah Kehidupan sebagai restoran milik Ruben Onsu, Geprek Bensu.

Akhirnya, melalui Jordi Onsu selaku pemimpin perusahaan PT Onsu Pangan Perkasa (PT OPP) melaporkan akun YouTube itu ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu dengan nomor TBL/7252/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.

Baca Juga: Kasus Pesugihan Ruben Onsu, Putri Iis Dahlia Disemprot Kareena Kapoor

Akun tersebut dianggap melanggar pasal 27 ayat 3 UU ITE juncto pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 2016.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI