Suara.com - Sidang kasus dugaan pelanggaran hak cipta oleh Gen Halilintar terhadap pihak Nagaswara kembali digelar dengan agenda pembuktian di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2020).
Gen Halilintar sebagai pihak tergugat kembali absen dalam sidang. Sementara pihak tergugat, Nagaswara diwakilkan kuasa hukum Yosh Mulyani.
"Dari pihak Gen Halilintar sampai saat ini juga tidak datang. Tanggal 31 Januari saya kirimkan email untuk agenda persidangan untuk itikad kehadirannya, tapi ternyata hari ini juga belum hadir," kata Yosh usai sidang.
Baca Juga: Aurel Hermansyah Bakal Menikah Muda dengan Atta Halilintar?
Yosh mengatakan, Nagaswara telah mengajukan beberapa bukti beserta video yang disebut melanggar hak cipta oleh Gen Halilintar.
"Agenda pembuktian hari ini, sudah selesai. Kami ajukan hari ini ada 14 bukti tertulis termasuk video-videonya," ungkapnya.
Tak hanya itu, Nagaswara juga akan mebawa beberapa bukti tambahan dan mengajukan saksi ahli pada sidang selanjunya yang jatuh pada 19 Februari 2020 mendatang.
"Rencananya sidang berikutnya akan kami tambahakan beberapa lagi, termasuk kami akan ajukan saksi ahli sekitar tanggal 19 Februari," jelasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, keluarga Gen Halilintar melalui kedua orangtuanya, Halilintar Anofial Asmid dan Lenggogen Umar Faruk digugat oleh perusahaan rekaman Nagaswara.
Baca Juga: Aurel Hermansyah Ogah Kepoin Masa Lalu Atta Halilintar dengan Bebby Fey
Gen Halilintar dianggap melanggar hak cipta lantaran dianggap mereproduksi ulag lagu "Lagi Syantik" yang dipopulerkan Siti Badriah, tanpa izin. Gugatan tersebut tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 82/Pdt.Sus-HakCipta/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst.