Suara.com - Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengungkap kalau banding yang diajukan Dipo Latief terkait perceraian dengan kliennya ke Pengadilan Tinggi Agama Jakarta ditolak Majelis Hakim.
"Saya barusan dapat informasi, persoalan gugatan Niki yang dimenangkan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, yang dibanding ternyata yang banding ditolak," kata Fahmi Bachmid di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (3/2/2020)
"Jadi Niki menang lagi pada tingkat Pengadilan Agama dan pada tingkat Pengadilan Tinggi Agama," sambungnya lagi.
Baca Juga: Nikita Mirzani Tetap Syuting Meski Jadi Tahanan Kota
Tentu saja itu menjadi kabar yang bahagia bagi Nikita Mirzani. Pasalnya di hari yang sama, dia juga diperbolehkan pulang oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan meski ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Dipo Latief.
"Jadi dua berita sekaligus hari ini, alhamdulillah dia dipulangkan, yang kedua, dia menang lagi dalam kasus perceraian," tutur Fahmi Bachmid.
Selanjutnya, Nikita Mirzani pun turut menimpali. Dia sangat bersyukur permasalahannya satu persatu menemui titik terang.
"Nggak tau pas aja, tanggal 3 boleh pulang dan tanggal 3 menang lagi padahal sudah kasasi banding. Alhamdulillah sih Niki bersyukur," ucap Nikita Mirzani.
Seperti diketahui, Nikita Mirzani resmi dinyatakan bercerai dari Dipo Latief sejak 7 Oktober 2019. Gugatan perceraian dan isbat nikah yang diajukannya diterima oleh Majelis Hakim.
Baca Juga: Sempat Ditahan 3 Hari, Nikita Mirzani Sebut Tak Ada Pelajaran dan Hikmah