Suara.com - Sidang kasus video ikan asin dengan terdakwa Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020).
Namun sidang ditunda lantaran saksi yang rencananya dihadirkan dari pihak Jaksa Penuntut Umum tak hadir.
"Saksi tersebut tidak dapat hadir pada hari ini dengan alasan ada dinas di luar," kata kuasa hukum para terdakwa, Rihat Hutabarat, usai sidang.
"Jadi, untuk itu majelis hakim telah menetapkan untuk ditunda untuk hari Senin, untuk sidang selanjutnya," ujarnya lagi.
Baca Juga: Begini Seramnya Sel Tikus, Pernah Ditempati Galih Ginanjar dan Pablo Benua
Sidang akan dilanjutkan pada Senin (10/2/2020) pekan depan. Sedikit berbeda, majelis hakim minta mulai pekan depan sidang digelar dua kali dalam seminggu.
"Hari Senin selanjutnya diagendakan sidang dua kali seminggu itu yang dapat kita sampaikan," katanya.
Seperti diketahui trio ikan asin menjalani sidang atas laporan Fairuz A. Rafiq di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Putri penyanyi dangdut almarhum A. Rafiq itu tidak menerima ucapan mantan suaminya, Galih Ginanjar yang menyinggung organ intimnya bau ikan asin.
Baca Juga: Reaksi Galih Ginanjar Usai Fairuz A Rafiq Pingsan di PN Jaksel
Pernyataan Galih Ginanjar soal bau ikan asin tayang di channel Youtube milik Pablo Benua dan Rey Utami.