Suara.com - Nikita Mirzani tak ditahan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Janda tiga anak itu hanya dikenakan tahanan kota, hingga kasusnya resmi disidangkan pengadilan.
Menurut pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, ada beberapa alasan yang membuat perempuan 33 tahun itu tidak ditahan.
"Jadi status menahan atau tidak, ada unsur subjektif dan objektif. Jadi unsur subjektifnya itu apa, objektifnya berkaitan dengan pasal," kata Fahmi Bachmid, usai menemani Nikita Mirzani di Kejari Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020).
Baca Juga: Nikita Mirzani Akhirnya Dilepas Kejaksaan
"Jadi, kami ajukan permohonan dengan jaminan-jaminan, bahwa kami menjamin Niki tidak akan melarikan diri dan sebagainya. Kami sampaikan, seperti ini lho kejadiannya. Saya menjamin, kak Fitri (Fitri Sahluteru, sahabat Nikita), ada beberapa orang menjamin. Itulah alasan kenapa niki boleh pulang," jelas Fahmi Bachmid.
Menurut Fahmi Bachmid, penahanan seseorang adalah hak dari jaksa penuntut umum (JPU).
"Karena ini proses tahap dua. Tapi dalam KUHAP ada objektif dan subjektifnya. Objektifnya ada pasalnya, subjektifnya bagaimana menilai seseorang. Kami jelaskan ini lho ada kekeliruan, ada permohonan, jaminannya. Alahmdulillah permohoanan itu dikabulkan," lanjut Fahmi Bachmid.
Seperti diketahui Niktia Mirzani resmi menjadi tersangka dalam kasus kekerasan yang dilaporkan mantan suaminya, Dipo Latief. Kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan alias P21, namun Nikita Mirzani tiga kali mangkir dari panggilan polisi.
Baca Juga: VIDEO Nikita Mirzani Umbar Senyum saat Diserahkan ke Kejaksaan