Suara.com - Nikita Mirzani akhirnya bisa bernapas lega. Dia tak ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan usai diserahkan Polres Jakarta Selatan terkait kasus penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief.
"Mengucapkan alhamdulillah, hari ini Niki dibolehkan pulang," kata kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020).
Menurut Fahmi, kejaksaan punya alasan subjektif dan objektif tak menahan Nikita Mirzani. Tapi yang jelas, Nikita sudah mengajukan jaminan jika dirinya tak akan melarikan diri.
"Kami ajukan permohonan, kami menjamin bahwa Niki tidak akan melarikan diri," ujar Fahmi.
Baca Juga: VIDEO Nikita Mirzani Umbar Senyum saat Diserahkan ke Kejaksaan
Kapan kasus yang menjerat Nikita Mirzani akan disidang, Fahmi mengaku belum mendapat informasi dari kejaksaan.
Sementara, Nikita Mirzani tampak bahagia tak ditahan oleh pihak kejaksaan. Usai jumpa pers, dia bahkan tampak bernyanyi bersama rekannya, Billy Syahputra.
"Bebas lepas, lu pikir gue bakal dipenjara," kata Nikita sambil bersenandung.
Sebelumnya Nikita Mirzani dijemput paksa penyidik Polres Jakarta Selatan pada Kamis (30/1/2020) malam. Dia kemudian ditahan sejak Jumat (31/1/2020).
Baca Juga: Tersandung Kasus Hukum, Nikita Mirzani Jadi Tahu Teman Sesungguhnya
Nikita Mirzani jadi tersangka kasus penganiayaan atas laporan Dipo Latief pada Juli 2018. Dalam laporannya, Dipo mengaku mendapat kekerasan dengan cara dilempar asbak oleh Nikita yang saat itu masih jadi istri sirinya.