Kasus MeMiles, Siti Badriah Tegaskan Cuma sebagai Pengisi Acara

Ferry Noviandi Suara.Com
Senin, 03 Februari 2020 | 14:49 WIB
Kasus MeMiles, Siti Badriah Tegaskan Cuma sebagai Pengisi Acara
Penyanyi Siti Badriah (kiri) didampingi kuasa hukumnya memenuhi panggilan penyidik di gedung Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Senin (3/2). [ANTARA FOTO/Didik Suhartono]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyanyi dangdut Siti Badriah menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur terkait kasus investasi bodong MeMiles, Senin (3/2/2020). Usai diperiksa, pelantun "Lagi Syantik" itu mengaskan bahwa keterlibatannya di MeMiles hanya sebagai pengisi acara.

"Saya hanya sebagai pengisi acara. Tidak pernah dapat reward apapun," kata Siti Badriah, seperti mengutip dari Antara.

Penyanyi Siti Badriah (kiri) didampingi kuasa hukumnya memasuki gedung Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Senin (3/2). [ANTARA FOTO/Didik Suhartono]
Penyanyi Siti Badriah (kiri) didampingi kuasa hukumnya memasuki gedung Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Senin (3/2). [ANTARA FOTO/Didik Suhartono]

Siti Badriah sendiri diperiksa penyidik sekitar satu setengah jam dan diajukan sebanyak 28 pertanyaan. Pertanyaan tersebut terkait keterlibatannya di investasi yang menyeret beberapa nama figur publik tersebut.

Siti Badriah mengaku pernah ditawari promosi oleh MeMiles, namun dirinya menolak.

Baca Juga: Sambangi Polda Jatim, Siti Badriah Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus MeMiles

"Promosi segala macam, semua orang pasti ditawarin. Tapi intinya saya hanya murni sebagai pengisi cara, tidak dapat reward," ucapnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan peran Sibad dalam kasus ini hanya sebagai pengisi acara di salah satu acara yang digelar MeMiles.

"Ternyata peran saudari Siti Badriah hanya mengisi acara dan kemudian yang bersangkutan sempat ditawari menjadi member dari MeMiles tapi tidak mengiyakan," kata perwira menengah tersebut.

Sementara, dalam kasus itu polisi telah menetapkan lima tersangka yaitu Direktur PT Kam and Kam Kamal Tarachan, manajer Suhanda, motivator dr Eva Martini Luisa, Kepala Tim IT Prima Hendika, serta Sri Wiwit, orang kepercayaan direktur PT Kam and Kam yang bertugas membagi reward kepada para member.

Baca Juga: Penuhi Panggilan Polisi Kasus Memiles, Pedangdut Siti Badriah Lempar Senyum

Polisi telah memeriksa beberapa artis dan figur publik dalam kasus ini, yakni Eka Deli, Marcello Tahitoe, Pingkan Mambo, Tata Janeeta, Regina Idol, dan desainer Adjie Notonegoro.

Selain itu, polisi juga memeriksa cucu Presiden ke-2 RI Soeharto, Ari Sigit dan istrinya Rika Callebaut, terkait keterlibatan mereka di investasi bodong tersebut.

Polisi juga telah menyita barang bukti uang tunai dari tersangka sebesar Rp 136 miliar, 24 unit mobil, dua unit sepeda motor, serta puluhan barang elektronik dan beberapa aset berharga lainnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI