Ikut ke Kejari Jaksel, Nikita Mirzani Pastikan Bayi Arkana Tidak Rewel

SumarniYuliani Suara.Com
Senin, 03 Februari 2020 | 12:17 WIB
Ikut ke Kejari Jaksel, Nikita Mirzani Pastikan Bayi Arkana Tidak Rewel
Nikita Mirzani tiba di Polres Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020) dini hari setelah dijemput paksa pihak kepolisian. [Yuliani/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Artis Nikita Mirzani siap lahir batin menjalani proses pelimpahannya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (3/2/2020). Ditemani kerabat, dan kuasa hukumnya, Nikita Mirzani menyebut putra bungsunya, Arkana Mawardi juga ikut serta.

"Ikut, Arkana di mobil," kata Nikita Mirzani ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020).

Selanjutnya, Nikita Mirzani mengungkap kondisi bayinya itu setelah menemani dirinya di ruang tahanan selama tiga hari.

Baca Juga: Tiba di Kejaksaan, Nikita Mirzani Penuh Tawa dan Bercanda ke Wartawan

"Baik dia. Dia tiga hari di sini berat badannya bertambah makin berat," ujarnya.

Bayi yang baru berusia 9 bulan itu pun diakui Niki Mirzani sebagai anak yang kuat. Pasalnya, si kecil sama sekali tidak rewel.

Nikita Mirzani berangkat menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dari Polres Metro Jakarta Selatan [Suara.com/Yuliani]
Nikita Mirzani berangkat menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dari Polres Metro Jakarta Selatan [Suara.com/Yuliani]

"Nggak nangis, nggak apa," tutur Nikita Mirzani.

Diketahui, sejak penjemputan paksa pada jumat dini hari (31/1/2020), Arkana Mawardi menyusul Nikita Mirzani ke tahanan Polres untuk disusui karena masih membutuhkan ASI eksklusif.

Nikita Mirzani sendiri sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan agar kasusnya segera disidangkan. Pemain Comic 8 ini menjadi tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap Dipo Latief yang kini menjadi mantan suaminya.

Baca Juga: 3 Hari Dipenjara, Nikita Mirzani Akui Kangen Anak

Dipo Latief melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk dua tuduhan, yakni dugaan penganiayaan dan penggelapan barang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI