3 Hari Dipenjara, Nikita Mirzani Akui Kangen Anak

SumarniYuliani Suara.Com
Senin, 03 Februari 2020 | 12:05 WIB
3 Hari Dipenjara, Nikita Mirzani Akui Kangen Anak
Nikita Mirzani berangkat menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dari Polres Metro Jakarta Selatan [Suara.com/Yuliani]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tiga hari mendekam di Polres Jakarta Selatan, Nikita Mirzani mengaku rindu anaknya. Meski ditemani putra bungsunya, perempuan berusia 33 tahun itu juga kangen dengan anak keduanya Azka Raqila Ukra.

"Kalau Azka rindu," kata Nikita Mirzani ditemui di Polres Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020).

Namun, rasa rindunya itu harus ditahan. Sebab, bocah berusia 6 tahun itu dilarang menjenguk ke kantor polisi. Nikita Mirzani pun mengkhawatirkan kondisi psikis anaknya jika mengetahui kasus ibunya saat ini.

Baca Juga: Diketawain Musuh Karena Ditangkap Polisi, Nikita Mirzani: Sampah Corona!

"Karena Azka udah gede nggak boleh ke sini, takut nanya-nanya ntar ini tempat apa segala macem," jelasnya.

Nikita Mirzani berangkat menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dari Polres Metro Jakarta Selatan [Suara.com/Yuliani]
Nikita Mirzani berangkat menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dari Polres Metro Jakarta Selatan [Suara.com/Yuliani]

Diketahui, sejak penjemputan paksa pada jumat dini hari (31/1/2020), Arkana Mawardi menyusul Nikita Mirzani ke tahanan Polres untuk disusui karena masih membutuhkan ASI eksklusif.

Kini, Nikita Mirzani sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan agar kasusnya segera disidangkan. Dia ditemani oleh kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid dan sahabatnya, Fitri Salhuteru.

Nikita Mirzani menjadi tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap Dipo Latief yang kini menjadi mantan suaminya. Dipo Latief melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Jakarta Selatan untuk dua tuduhan, yakni dugaan penganiayaan dan penggelapan barang.

Baca Juga: Digiring Menuju Kejari Jaksel, Nikita Mirzani: Alhamdulillah Sudah Siap

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI