Suara.com - Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Selatan, AKBP Irwan Susanto mengatakan pihaknya tak menemui kendala saat akan melakukan penangkapan terhadap Nikita Mirzani pada Kamis (30/1/2020) malam.
Hanya saja, polisi baru bisa mengamankan Nikita Mirzani pada jelang tengah malam. Hal tersebut terjadi karena ada pekerjaan yang harus diselaikan bintang film Comic 8 itu.
"Saya lihat tidak ada namun memang mungkin tersangka NM ini masih ada kegiatan atau proses kepentingan pribadinya," kata Irwan Susanto, saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020).
Irwan juga mengklarifikasi mengenai Nikita Mirzani yang marah-marah meminta putra bungsunya bisa masuk ke ruang tahanan.
Baca Juga: Hasil Autopsi Lina Jubaedah Terungkap, Nikita Mirzani Dijemput Paksa
"Mungkin biasa itu ada komunikasi yang kurang pas. Kami juga kemungkinan ada kata kata salah ya kami mohon maaf," ujarnya.
Nikita Mirzani mulai ditahan di Polres Jakarta Selatan sejak Jumat (31/1/2020) pagi. Dia merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latif.
Rencananya, Nikita Mirzani akan diserahan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (3/2/2020) pagi.
"Ini perkara dari tahun 2018 ya. Dimana korbannya adalah mantan suaminya yang bersangkutan tersangka NM, Pak Dipo. Untuk pasalnya itu pasal 351 juncto pasal 335 sebagaimana rekan rekan sudah ketahui," ujar Irwan Susanto.
Baca Juga: Ini Alasan Polisi Izinkan Nikita Mirzani Bawa Anak Bungsunya ke Rutan