Suara.com - Aktris Nikita Mirzani dijemput paksa oleh petugas dari Polres Jakarta Selatan pada Jumat (31/1/2020). Dia akan diserahkan ke kejaksaan terkait kasus KDRT terhadap mantan suaminya, Dipo Latief.
Berdasarkan siaran pers yang diterima Suara.com, Nikita Mirzani diduga melakukan kekerasan dengan cara melempar asbak ke wajah Dipo. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (15/7/2020).
"Pada hari kamis tanggal 5 Juli 2018, di pelataran Parkiran Jalan Benda, Pasar Minggu, Jakarta Selatan telah terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh NM. Awalnya terlapor mengikuti mobil korban ketika korban menurunkan dua orang temannya lalu terlapor mendekati mobil korban dan marah-marah langsung melempar asbak," demikian bunyi keterangan dari polisi.
Baca Juga: Begini Kondisi Nikita Mirzani saat Dijemput Paksa Polres Jaksel
Akibat kejadian tersebut, Dipo Latief mengalami luka.
"Mengakibatkan luka memar dan lecet di dahi/kening korban," sambungnya.
Setelah status Nikita Mirzani naik jadi tersangka, penyidi melimpahkan berkas tersebut ke Kejari Jakarta Selatan. Berkas kemudian dinyatakan lengkap atau P21 pada 26 November 2019 dengan nomor B/1030/M/I.14.3/EOH.1/11/2019.
Nikita Mirzani dijemput paksa setelah mangkir dari panggilan pihak penyidik sebanyak 3 kali karena alasan sakit.
Rencananya surat penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri akan dilaksanakan hari ini, Jumat (30/1/20202).
Baca Juga: Nikita Mirzani Disusul Bayinya ke Polres Jakarta Selatan