Suara.com - Kuasa hukum aktris Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, tak bisa memastikan kapan kliennya itu akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Saya nggak tahu persis," kata Fahmi dihubungi Jumat (31/1/2020).
Namun, lelaki berkaca mata itu memastikan Nikita Mirzani sampai saat ini masih berada di Polres Jakarta Selatan. Dia bilang kliennya hanya akan diserahkan ke Kejari Jaksel sebagai prosedur pelimpahan tahap dua.
"Nggak (ditahan). Itu untuk diserahkan tahap dua. Kan memang harusnya dari minggu yang lalu. Dia (Nikita Mirzani) kan sakit pokoknya harus diserahkan di jaksa, udah masuk kan, P21," ujar Fahmi.
Baca Juga: Nikita Mirzani Terjerat Kasus KDRT: Kronologis, Pasal, dan Ancaman Hukuman
Fahmi kembali menegaskan seharusnya Nikita Mirzani sudah diserahkan sejak beberapa hari yang lalu. Namun karena sakit, pihak Polres Jakarta Selatan menundanya hingga sembuh.
"Kan kalau mau diserahkan harus di kepolisian. Dia ada di polisi. Dia (Nikita) kan sakit sampai tanggal 30 (Januari), sakit dari keterangannya dari dokter," ujar Fahmi.
Seperti diketahui Nikita Mirzani dijemput paksa pihak dan tiba di Polres Jakarta Selatan pada Jumat (31/1/2020) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
Nikita Mirzani jadi tersangka untuk kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap mantan suaminya, Dipo Latief.
Baca Juga: VIDEO Nikita Mirzani Tiba di Polres Jaksel Usai Dijemput Paksa