Suara.com - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menjerat aktris Nikita Mirzani memasuki babak baru.
Pada Jumat (31/1/2020) dini hari, Nikita Mirzani dijemput paksa dan tiba Polres Jakarta Selatan sekitar pukul 00.30 WIB. Dari Polres Jaksel, Nikita akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan karena berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Kasus yang menjerat Nikita Mirzani ini sebetulnya sudah lama dilaporkan oleh mantan suaminya, Dipo Latief. Dipo yang waktu itu masih sah sebagai suami Nikita Mirzani membuat laporan di Polres Jakarta Selatan pada 5 Juli 2018.
Menurut AKBP Stefanus Michael Tamuntuan yang saat itu menjabat Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, Dipo Latief dalam laporannya mengaku mendapat kekerasan fisik di bagian wajahnya oleh Nikita Mirzani.
Baca Juga: VIDEO Nikita Mirzani Tiba di Polres Jaksel Usai Dijemput Paksa
Penganiyaan itu terjadi saat Nikita Mirzani dan Dipo Latief bertengkar terkait masalah rumah tangga. Dari cekcok kemudian berlanjut main fisik. Ketika itu, Dipo mengaku dipukul oleh Nikita di bagian wajah.
Selanjutnya, laporan Dipo Latief naik statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Polisi kemudian mengumumkan status tersangka Nikita Mirzani. Nikita disangka Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancamannya maksimal tahun penjara.
Tak lama setelah itu, polisi melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 6 Agustus 2019.
Akhir 2019, Kejari Jakarta Selatan menyatakan berkas perkara Nikita Mirzani lengkap atau P21.
Baca Juga: Warganet Setuju Anak Nikita Mirzani Sementara Diurus Inul Daratista
Setelah beberapa kali mangkir panggilan karena alasan sakit, polisi akhirnya menjemput paksa Nikita Mirzani pada Jumat (31/1/2020) dini hari.