"Mungkin rangga lelah...hayat," timpal _jvr46_.
"Hahaha baru saya mau ikut daftar pak ,haduhh gimana sih ini sunda empire tuh wkwkwwkw," seru d.hariyawan.
Rangga dan dua rekannya jadi tersangka kasus penyebaran berita bohong terkait keberadaan kekaisaran Sunda Empire. Selain disangka pasal penyebaran berita bohong, mereka juga dikenakan pasal 228 dan 229 KUHP tentang menggunakan tanda besar atau kepangkatan yang tidak sesuai fungsinya.