Polisi Benarkan Akan Jemput Paksa Nikita Mirzani, Kapan?

Nikita Mirzani resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief.
Suara.com - Kombes. Pol. Bastoni Purnama selaku Kapolres Metro Jakarta Selatan membenarkan akan menjemput paksa Nikita Mirzani. Hal itu disampaikan olehnya pada Rabu (29/1/2020).
"Iya (akan dijemput paksa). Iya betul. Kita akan bawa dia," ujar Bastoni Purnama di Polres Metro Jakarta Selatan seperti mengutip channel YouTube, KH INFOTAINMENT.
Keputusan itu bukan tanpa alasan. Bastoni Purnama bilang pemain Comic 8 itu sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Baca Juga: Razman Arif Nasution Tahu Akun Instagram Lolly, Sempat Kirim Pesan Namun Tak Dibalas
"Kan sebelumnya sudah kita panggil dua kali tidak hadir. Yang ketiganya akan kita bawa," sambungnya.
![Nikita Mirzani [Suara.com/Yuliani]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/01/23/72152-nikita-mirzani-suaracomyuliani.jpg)
Nikita Mirzani memang izin sakit sampai hari ini, Kamis (30/1/2020). Tapi setelah masa izinnya selesai, dia akan langsung diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Kita menghargai surat dari dokter sampai tanggal 30 Januari 2020. Tapi lewat itu akan kita cek lagi, periksa lagi. Kalau betul-betul sehat akan kita akan limpahkan ke Kejaksaan," tutur Bastoni Purnama.
"Pokoknya akan dibawa setelah keterangan dokter itu selesai. Sampai tanggal 30 yah," imbuhnya lagi.
Seperti diketahui, Nikita Mirzani resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief. Berkas kasusnya sendiri sudah dinyatakan lengkap sejak lama.
Baca Juga: Tak Sabar Beri Nikita Mirzani Pelajaran, Razman Arif Nasution Desak Polisi Gelar Perkara Laporannya