Suara.com - Keluarga Gen Halilintar dinilai telah melanggar hak cipta saat mengaransemen ulang lagu "Lagi Syantik" yang dipopulerkan pedangdut Siti Badriah pada 2018 lalu.
Nagaswara selaku label lagu "Lagi Syantik" merasa keberatan, lantaran keluarga Gen Halilintar telah mengubah lirik dari lagu aslinya. Sehingga terdapat dua versi berbeda.
"Yang bikin keberatan kalau saat ini pandangan hukumnya ada dua versi, video dari Gen Halilintar sama resmi dari klien kami (Nagaswara). Ya itu tadi, hukumnya ada, jadi tidak boleh dilakukan seperti itu," kata Yos Mulyadi selaku kuasa hukum Nagaswara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020).
Baca Juga: Nagaswara Rugi Miliaran Rupiah Gara-Gara Keluarga Gen Halilintar
Tak hanya mengubah lirik lagu, keluarga Gen Halilintar juga tidak meminta izin kepada Nagaswara saat melakukan cover lagu. Padahal kata Yos, jika Gen Halilintar sudah mengantongi izin, Nagaswara tidak akan melayangkan gugatan.
"Ada juga yang lain sih sebenarnya, cuma beberapa dari mereka sudah berizin juga, sudah bilang ke klien saya. Banyak yang minta izin ke klien saya banyak sekali untuk menggunakan lagu, ada yang diberikan gratis juga untuk komersil, banyak sekali," terangnya.
Sehingga, meskipun keluarga Gen Halilintar telah menarik video cover lagu "Lagi Syantik" dari akun tayangan YouTube-nya, hal itu tidak akan menyelesaikan persoalan.
"Dulunya di YouTube channel Gen Halilintar. Yang saya tahu sekarang sudah di-take down. Itu dari surat penjelasan mereka di 2019 awal. Cuma poin saya adalah ini hak cipta, intelektuat properti, ada perlindungannya, ada pertanggungjawabannya, poinnya ada di situ," pungkasnya.
Baca Juga: Sebelum Menggugat, Nagaswara Sudah Musyawarah dengan Gen Halilintar