TSK Kasus KDRT, Nikita Mirzani Belum Diserahkan ke Kejari Karena Izin Sakit

SumarniYuliani Suara.Com
Rabu, 29 Januari 2020 | 12:26 WIB
TSK Kasus KDRT, Nikita Mirzani Belum Diserahkan ke Kejari Karena Izin Sakit
Nikita Mirzani [Sumarni/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - AKBP Irwan Susanto, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya angkat bicara mengenai alasan belum melimpahkan berkas kasus Nikita Mirzani ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
Padahal berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap.

"Kami Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan saat ini sudah mendapat surat lengkap dari kejaksaan. Artinya kami punya kewajiban untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti," kata AKBP Irwan Susanto di kantornya pada Selasa (28/1/2020).

"Namun pada saat kemarin kami akan melakukan penyerahan, tersangka NM itu mengirimkan surat sakitar tanggal 23 Januari. Kemudian dalam surat sakit itu sampai tanggal 30 Januari," sambungnya lagi.

Baca Juga: Digereduk Massa Saat di Rumah Ustaz Maulana, Nikita Mirzani: Kayak Zombie

Surat tersebut telah terlampir keterangan dari medis bahwa kondisi Nikita Mirzani tidak memungkinkan buat diserahkan ke Kejari Jaksel.

Nikita Mirzani [Suara.com/Evi Ariska]
Nikita Mirzani [Suara.com/Evi Ariska]

"Artinya kami secara kemanusiaan, kami lebih menghargai kepada surat tersebut yang kami yakini surat tersebut adalah autentik dan dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang. Artinya medis, dokter," ucap AKBP Irwan Susanto.

Dia memastikan penyidik terus memantau kesehatan Nikita Mirzani hingga Kamis (30/1/2020).

"Namun pada saat ini kami tetap memantau, melihat sejauh mana kegiatan dari tersangka NM," tuturnya.

Seperti diketahui, Nikita Mirzani resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief.

Baca Juga: Sambangi Rumah Ustaz Maulana, Nikita Mirzani Dikepung Massa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI