Suara.com - Keluarga Gen Halilintar melalui keduaorangtuanya, Halilintar Anofial Asmid dan Lenggogeni Umar Faruk digugat oleh perusahaan rekaman Nagaswara. Mereka dianggap melanggar hak cipta lantaran keluarga Halilintar dianggap mereproduksi ulag lagu "Lagi Syantik" yang dipopulerkan Siti Badriah, tanpa izin.
Sesuai surat panggilan sidang yang diterima Suara.com, keluarga tersebut dijadwalkan untuk menjalani sidang perdana besok, Rabu (29/1/2020). Sebelumnya, pihak Nagaswara mengaku telah menempuh jalur musyawarah dengan keluarga Gen Halilintar, namun belum menemukan titik temu.
"Sudah dari 2018 kami sudah berkorespondensi, namun tidak menemukan kesepakatan. Akhirnya kami ajukan gugatan 5 Desember ke keluarga Halilintar diwakili mereka (orangtua) untuk mendapat kepastian hukum," kata Yos Mulyadi selaku pengacara Nagaswara kepada Suara.com, Selasa (28/1/2020).
Menurutnya, perbedaan prinsip menjadi kendalanya. Cara pandang soal hal cipta yang berbeda pun akhirnya membuat pihak label rekaman itu menempuh jalur hukum.
Baca Juga: Hanya Satu di Indonesia, Begini Penampakan Mewahnya Mobil Gen Halilintar
"Terakhir November awal (korespondensi), selama itu belum ada kesepakatan. Karena perbedaan prinsip dan cara pandang pelanggaran hak cipta yang berbeda. Dan kalau nggak ada gugatan kami tidak punya kepastian hukum," jelasnya.
Sepanjang kompromi di 2018 itu, pihak label juga tidak menyinggung angka sebagai kompensasi. Namun, lagi-lagi perbedaan prinsip dan kesepakatan tidak bisa satu suara.
"Sebelum gugatan masuk nggak ada korespondensi ke arah substansi angka. Kami sebenarnya minta secara simbolik aja melalui permintaan maaf dan kompensasi, tapi tidak dalam materi tapi saling kerjasama. Tapi pihak Gen Halilintar tidak menyepakati," ungkap Yos Mulyadi.