Suara.com - Orangtua Yuotuber Atta Halilintar, Halilintar Anofial Asmid dan Lenggogeni Umar Faruk digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh PT Nagaswara Publisherindo Musik selaku publisher perusahaan rekaman Nagaswara.
Gugatan tersebut terkait dugaan pelanggaran hak cipta. Gen Halilintar disebut mengcover lagu Lagi Syantik dan mengunggahnya ke Youtube tanpa izin dari Nagaswara sebagai pemegang hak cipta.
Seperti diketahui, Lagi Syantik merupakan lagu yang dipopulerkan Siti Badirah, pedangdut orbitan Nagaswara.
Berdasarkan foto surat panggilan dari PN Jakpus yang diterima Suara.com, sidang akan digelar Rabu (29/1/2020) besok. Ketika dikonfirmasi, kuasa hukum Nagaswara, Yos Mulyadi membenarkannya.
Baca Juga: Diduga Langgar Hak Cipta, Orangtua Atta Halilintar Digugat
"Iya betul besok," kata Yos Mulyadi pada Suara.com, Selasa (28/1/2020).
Lebih lanjut kata Yos, ini merupakan pemanggilan yang ketiga terhadap Halilintar Anofial Asmid dan Lenggogeni Umar Faruk. Pada dua panggilan sebelumnya, tergugat tidak hadir karena alasan tak menerima surat dari pengadilan.
"Sidang perdana harusnya Desember akhir udah mulai. Sebelum Natal kalau tidak salah, besok ini sidang ketiga tapi masih manggil tergugat karena ternyata saat kita kirim surat panggilan pertama itu mereka katanya pindah alamat," ujarnya.
Sebelum membawa masalah ini ke pengadilan, Nagaswara lebih dulu layangkan surat protes terhadap keluarga Gen Halilintar. Namun, tahap itu tak menemukan kesepakatan sehingga langkah perdata dipilih agar mendapat kepastian hukum.
Baca Juga: BMW yang Pernah Dimiliki Atta Halilintar Bakal Disuntik Mati
"Kalau nggak salah sekitar 2018 (protes). Mereka tidak minta lisensi dari klien (Nagaswara) atas cover tersebut," kata Yos.