Suara.com - Sidang perceraian penyanyi dangdut Jenita Janet dan suaminya, Alief Hedy Nurmaulid kembali di gelar di Pengadilan Agama Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/1/2020).
Sidang hari ini beragenda replik dari pihak penggugat, Jenita Janet. Namun, dalam sidang kali ini, Alief maupun Jenita Janet hanya diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.
Isi replik yang dibacakan di persidangan berupa sanggahan pihak Janeta atas jawaban pihak Alief.
"Poinnya itu perihal kebutuhan hidup, nafkah lahir batin, itu poin-poin yang disangkal," kata kuasa hukum Alief, Marloncius Sihaloho usai sidang.
Baca Juga: Jenita Janet Siap Nikah Lagi Usai Resmi Cerai
Selain itu, Jenita Janet di dalam replik juga kembali menyinggung soal pembelian motor Harley Davidson oleh Alief yang disebutnya jadi penyebab gugatan cerai. Kata Marloncius, hal itu bahkan jadi poin gugatan.
"Salah satu faktor penyebab ya (motor Harley Davidson), tapi bukan yang sangat krusial. Mengenai hobi baru mas Alief yang gemar motor-motor yang CC nya besar, 1000 cc, Harley," ujar Marloncius.
"Itu memang sudah terjadi dan itu memang udah dibeli oleh Alief jadi kita tinggal membuktikan di pengadilan," katanya lagi.
Sementara, sidang akan dilanjutkan pada Selasa (4/2/2020) mendatang. Agenda sidang adalah pembacaan duplik dari pihak tergugat.
Baca Juga: Koleksi Mobil Jenita Janet, Dari Toyota Hingga Honda