Sambil Nangis, Istri ke-2 Bilang Johny Indo Minta Dimakamkan Secara Islam

SumarniYuliani Suara.Com
Minggu, 26 Januari 2020 | 16:12 WIB
Sambil Nangis, Istri ke-2 Bilang Johny Indo Minta Dimakamkan Secara Islam
Istri kedua dan anak Johny Indo [Suara.com/Yuliani]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Istri kedua Johny Indo, Dian Kurnila sempat pingsan ketika melihat jenazah suaminya disemayamkan secara kristen di Gereja GpdI Immanuel, Tangerang, Minggu (26/1/2020).

Kepada wartawan, dia mengaku terkejut melihat jenazah Johny Indo.

"Nggak kuat aja, saya mikirin kenapa harus di sini. Jadi beban, jadi pikiran buat saya lah, sedih. Itu aja sih," ujar Dian Kurnila sembari menangis di rumah duka.

Baca Juga: Polemik Agama Johny Indo, Anak Istri ke-2 Minta Bukti Jika Ayahnya Kristen

Pasalnya, Dian Kurnila mengatakan kalau Johny Indo pernah berpesan agar dimakamkan secara islam bukan kristen.

Johny Indo [YouTube/Trans7 Official]
Johny Indo [YouTube/Trans7 Official]

"Sedangkan dia kan mesen, muslim mah, kalau papah nggak ada secara muslim. KTP papah biar mubaligh dia bilang. Yasudah saya disitu doang, blank-nya disitu doang. Jadi pusing, jadi pikiran disitu," kata Dian Kurnila.

Seperti diketahui, Johny Indo sempat memeluk agama islam dan menjadi seorang ustaz. Tapi di akhir hayatnya, anak dari istri pertamanya malah mengatakan kalau sang aktor beragama kristen.

Pantauan Suara.com, hingga kini pihak keluarga masih berembuk mengenai pemakaman Johny Indo apakah akan dilakukan secara kristen atau islam.

Johny Indo sendiri meninggal dunia pada Minggu (26/1/2020) pagi. Dia wafat sekira pukul 07.45 WIB.

Baca Juga: Sempat Jadi Ustaz, Johny Indo Berhenti Ceramah Karena Alzheimer?

Nama Jhony Indo sendiri sempat melambung di era 80-an akhir. Dia pernah membintangi film Badai Jalanan, Langkah-Langkah Pasti hingga Daerah Jagoan.

Sebelumnya, dia juga pernah dijebloskan di Penjara Nusakambangan karena merampok toko emas di Cikini, Jakarta Pusat pada 1979. Dia ditahan selama 14 tahun.

REKOMENDASI

TERKINI