Suara.com - Penyanyi dangdut Bebizie rupanya ikut dalam demo menuntut permintaan maaf Menkumham Yasonna Laoly soal Tanjung Priok. Perempuan bernama asli Sari Sri Mulyati ikut demo di depan kantor Kemenhumham di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2020).
"Sebagai anak asli Warakas, Tanjung Priok, saya tersinggung dengan pernyataan Bapak Yasonna," kata Bebizy usai demo.
Bebizie pun membantah pernyataan Yasonna yang menilai generasi yang tinggal di kawasan Tanjung Priok terkenal karena kriminalitas dan kemiskinannya.
"Saya anak tukang gado-gado, tumbuh jadi penyanyi dangdut. Jadi tidak benar kalau Tanjung Priok diidentifikasi dengan kriminal dan kemiskinan," kata Bebizie menegaskan.
Baca Juga: Meski Minta Maaf, Yasonna Curiga Ucapannya Dipelintir soal Tanjung Priok
Bebiie sempat memberikan orasi di atas mobil komando di depan kantor Kementerian Hukum dan HAM. Perempuan 37 tahun ini menilai Menteri Yasonna telah merendahkan warga Tanjung Priok.
"Sebagai pejabat negara semestinya tidak memberikan pernyataan yang bisa menimbulkan stigma buruk buat warga Tanjung Priok. Buktinya Wakil Presiden yang seorang kyai juga warga Priok," ujar pelantun "Jangan Bilang Sayang" ini.
"Untuk itu atas nama pribadi dan warga Tanjung Priok, Bebizie menuntut kepada Menteri Yasonna Laoly untuk meminta maaf secara terbuka kepada warga Tanjung Priok," ucapnya.
Bebiie bahkan mengancam bila tidak ada permintaan maaf. maka dia bersama dengan masyarakat Tanjung Priok lainnya akan menggelar aksi dengan jumlah masa yang besar.
"Kalau sampai 1x24 jam tidak ada permintaan maaf di hadapan media, kami akan datang kembali dengan massa yang lebih besar," katanya mengancam.
Baca Juga: Menyinggung Warga Tanjung Priok, Kemenkumham Yasonna Minta Maaf
Ucapan kontroversial Menteri Yasonna Laoly bermula ketika ia mengatakan perbedaan anak yang lahir dan besar di kawasan yang berbeda. Yakni Menteng dan Tanjung Priok. Ia meyakini jika anak yang lahir dari kawasan Tanjung Priok yang terkenal keras dan sering dan sering terjadi tindak kriminal akan melakukan hal serupa di masa depan.
Hak tersebut diungkap saat mengisi acara "Resolusi Pemasyarakatan 2020 Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS)" di Lapas Narkotika Kelas IIA Jatinegara, Jakarta, 16 Januari 2020.