Kejari Jakarta Selatan Menunggu Penyidik Serahkan Nikita Mirzani

Selasa, 21 Januari 2020 | 18:05 WIB
Kejari Jakarta Selatan Menunggu Penyidik Serahkan Nikita Mirzani
Nikita Mirzani [Yuliani/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Berkas perkara kasus dugaan penganiayaan dengan tersangka Nikita Mirzani terhadap mantan suami, Dipo Latief sudah dinyatakan sudah lengkap alias P21 sejak Desember 2019.

Menurut Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Andhi Ardhana, pihaknya masih menunggu penyidik Polres Jakarta Selatan melimpahkan Nikita Mirzani berikut dengan barang buktinya.

Penyerahan ibu tiga anak itu adalah bagian tahap kedua, di mana pihak kepolisian akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan.

Baca Juga: Nikita Mirzani Kirim Surat ke Sekolah, Larang Mantan Suami Temui Anak

"Tahap dua yang bersangkutan kan masih di penyidik. Penanganan perkaranya masih dalam tahap penyidikan. Jadi, kita tunggu saja. Kan masih ranah penyidik, kami hanya menunggu saja. Menunggu dikirim ke kejaksaan," kata Andhi Ardhani saat ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2020).

Sayangnya Andhi belum mengetahui secara detail soal tertundanya proses penyerahan tersangka Nikita Mirzani dan barang bukti penganiayaan yang tertahan di penyidik Polres Jakarta Selatan. Menurut rencana harusnya sudah berjalan sejak awal Januari 2020.

"Sampai sekarang, memang belum diserahkan (Nikita dan barang bukti). Kita tunggu saja," ujar Andhi Ardhani.

Sementara soal Nikita Mirzani nantinya diatahan atau tidak, Andhi menunggu janda tiga anak itu diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan. Karena baru setelah itu pihaknya memutuskan dengan melihat berbagai aspek.

"Kalau penahanan atau tidak, kita nyatakan sikap nanti setelah diterima penyerahan tahap keduanya, yaitu barang bukti dan tersangka. Setelah itu, baru kita bisa ambil sikap," kata Andhi Ardhani.

Baca Juga: Uya Kuya Anggap Keributannya dengan Nikita Mirzani Hal Biasa

Andhi Ardhani menambahakan, sangat mungkin Nikita Mirzani akan mangkir dari panggilan. Sebab, memang Kejaksaan Negeri tidak memberi tenggat waktu terkait pelimpahan tahap dua.

Nikita Mirzani dan pacar baru, Dipo Latief. (Instagram)
Nikita Mirzani dan pacar baru, Dipo Latief. (Instagram)

"Memang bisa meleset, bisa juga lebih cepat, tergantung. Kita kan cuma menerima saja, apapun bisa terjadi. Tapi, semoga segera lah," ujarnya.

Namun, jika memang benar Nikita Mirzani dibawa ke Kejaksaan bersama barang bukti pada 23 Januari, tahap persidangan bisa langsung dilakukan.

"(Sidang) paling seminggu setelah itu (pelimpahan) paling lama. Nanti kita lakukan kordinasi dengan pengadilan segera. InsyaAllah (Februari), mudah-mudahan," tutur Andhi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI