Suara.com - Polisi telah mengumumkan sederet nama artis yang telah dipanggil menjadi saksi kasus investasi bodong MeMiles. Terhitung ada lima artis yang telah mendapat surat panggilan menjadi saksi.
Kelimanya yaitu PM alias Pinkan Mambo, EDM alias Eka Deli Mardiyana, MT alias Marcello Tahitoe atau Ello, AN alias Adjie Notonegoro dan J alias Judika. Selain itu, ada beberapa inisial artis lainnya yang diduga turut terlibat dalam kasus ini. Seperti TM, ID, ZG, UGB, dan MJ.
Lantas, apakah kelima artis tersebut dapat dijadikan tersangka? Berikut penuturan Kombes Ditres Kriminal Khusus Kapolda Jawa Timur Gidion, ketika dihubungi melalui sambungan telepon olehSuara.com.
"Nggak, sampai selama ini masih saksi," kata Gidion kepada Suara.com.
Baca Juga: Peran Siti Badriah Hingga Dikaitkan dengan Investasi Bodong MeMiles
Gidion menuturkan soal barang bukti yang diserahkan penyanyi Ello kepada pihak penyidik dianggap sangat kooperatif. Ello pun dipastikan hanya menjadi saksi.
"Ya karena dia juga sudah secara aktif, pro aktif kemudian dia menyerahkan ke penyidik ya itu sudah sangat bagus dan kooperatif. Berarti dia kan juga sudah menyadari bahwa sejumlah bisnis itu nggak betul. Dia juga menyadari bahwa itu uangnya masyarakat yang member gitu, saya apresiasi atas hal itu," tutur Gidion.
Gidion kembali menegaskan bahwa kelima artis tersebut tak dapat ditetapkan sebagai tersangka melainkan hanya menjadi saksi saja.
"Iya betul tidak bisa menjadi tersangka, hanya menjadi saksi saja," katanya menegaskan.
Baca Juga: Siti Badriah Mangkir Panggilan Polisi Terkait Kasus MeMiles, Kenapa?