Kata Pengacara soal Pemeriksaan Pramugari Garuda Indonesia Siwi Sidi

Senin, 20 Januari 2020 | 13:49 WIB
Kata Pengacara soal Pemeriksaan Pramugari Garuda Indonesia Siwi Sidi
Sidi Siwi [Twitter]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pramugari Siwi Widi Purwanti alias Siwi Sidi saat ini tengha menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin (20/1/2020).  Siwi diperiksa terkait laporannya terhadap akun Twitter @digeeembok, yang menudingnya sebagai simpanan atau gundik mantan Dirut Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara.

"Iya (sedang diperiksa)," kata pengacara Siwi Sidi, Vidi G Syarief saat dihubungi Suara.com.

Vidi G Syarief mengatakan, saat ini Siwi Sidi sedang dalam pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).

Baca Juga: Tuduhan Gundik Dirut Garuda Indonesia, Siwi Sidi Jalani Pemeriksaan

"Lagi di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan)," terang Vidi.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Siwi Sidi  dimintai keterangan sebagai saksi. Dia sudah diperiksa sejak pukul 11.00 WIB.

"Iya yang bersangkutan sudah tiba di lokasi (Diskrimsus) pukul 11.00 WIB. Sekarang sedang dimintai keterangan," kata Kombes Pol Yusri saat dikonfirmasi.

Diketahui, Siwi didampingi kuasa hukumnya, Elza Syarief mengadakan konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020). Ia menegaskan informasi dari akun Twitter terhadap dirinya adalah tidak benar.

Sidi Siwi [istimewa]
Sidi Siwi [istimewa]

"Jadi pemberitaan dari akun @digeeembok itu tidak benar, saya merasa benar-benar harga diri saya dicoreng dan privasi saya untuk berada di pekerjaan saya dalam pramugari merasa saya tidak nyaman," ucap Siwi Sidi.

Baca Juga: Menohok, Istri Yama Carlos Minta Siwi Sidi Jelaskan Sumber Kekayaan

Bersama Elza Syarief, Sidi melaporkan akun Twitter @digeeembok ke Polda Metro Jaya. Laporan itu telah dibuat pada 28 Desember 2019.

Laporannya teregister dalam laporan polisi LP/8420/XII/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus. Pelaporan itu menggunakan jeratan Pasal UU ITE.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI