Suara.com - Kasus Eza Gionino dengan penjual ikan hias Qory Supiandi masih memanas. Yang terbaru, Qory melaporkan Eza ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.
Selain itu, Qory Supiandi yang diwakili pengacaranya, Lissa V mengatakan kalau Eza Gionino belum membayar uang sebesar Rp 12 juta sebagai bayaran atas pemesana ikan arwana.
Geram dengan tuduhan tersebut, Eza Gionino pun menjelaskan kalau sudah lama ia ingin mengembalikan ikan arwana tersebut. Namun permintaan itu tak pernah ditanggapi Qory.
Untuk membuktikan omongannya, Eza Gionino pun membawa-bawa ikan yang sudah busuk, saat diundang di sebuah acara televisi.
Baca Juga: Ini Cara Eza Gionino untuk Kembali Menjerat Si Penjual Ikan Arwana
"Dari awal saya sudah mau mengembalikan ikannya, ini sampai ikannya sudah mati gitu. Tidak ada yang mau mengambil sama sekali. Ibaratnya dari kuasa hukum saya, tanggal 2 Desember," kata Eza Gionino saat ditemui di Jalan Kapten P. Tendean, Jakarta Selatan Kamis (16/1/2020).
Hal senada diungkapkan Henry Indraguna selaku kuasa hukum Eza Gionino. Dia menunjukkan pesan WhatsApp-nya yang diabaikan oleh pihak Qory Supiandi diwakilkan kuasa hukumnya, Lissa V.
"Saya sudah chat di WhatsApp dengan Lissa. 'Tolong ambil ikannya' tapi tidak direspons. Tahu-tahu sekarang tidak ada angin atau badai tiba-tiba main lapor saja," ungkapnya.
Henry Indraguna pun bingung dengan Lissa V yang mendadak hilang kabar. Padahal dia bersama Eza Gionino sudah mencoba untuk berkomunikasi terkait ikan arwana itu.
Baca Juga: Waduh, Eza Gionino Tunjukkan Ikan Arwana Qory yang Sudah Membusuk