"Setelah harta almarhumah diketahui berapa totalnya, mau itu hasil kerja dia, atau harta hasil gono gini dengan mantan suami, atau harta dari mahar suami yang baru. Itu sudah menjadi harta almarhumah, jadi semua itu dikumpulkan jadi satu. Semua dibagi waris," sambungnya.
Sementara itu, untuk pembagian harta warisan, jatah suami 1/4 atau 25 persen, sementara anak-anak sisanya, yakni 3/4 atau 75 persen. Untuk anak laki-laki, jumlahnya dua kali lipat dari yang akan diwariskan ke anak perempuannya.
"Suaminya dapat seperempat, kemudian anak-anaknya dapat 3/4 , sisanya. Kalau almarhumah masih ada ayah dan ibu kandung, pembagiannya seperempat untuk suami, seperenam untuk ayah kandung, seperenam untuk ibu kandung, sisanya buat anak-anak. Pembagiannya gimana? Anak laki-laki dapat dua kali lipat dari anak perempuan," tutur Ustazah Aini.
Baca Juga: Sule Seharusnya Gelar Lamaran Bulan Ini Tapi Diundur Karena Lina Wafat