Menurut Hukum Islam, Teddy Berhak Mendapat Warisan Lina

Jum'at, 17 Januari 2020 | 07:10 WIB
Menurut Hukum Islam, Teddy Berhak Mendapat Warisan Lina
Teddy suami Lina Jubaedah [Suara.com/Evi Ariska]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Almarhumah istri Teddy, Lina Jubaedah meninggalkan harta warisan yang cukup banyak, mulai beberapa bidang tanah di Bandung, rumah kos, salon, hingga emas berlian. Bila ditotal, harta warisan mantan istri Sule itu bernilai miliaran rupiah.

Sebelumnya, kuasa hukum Lina, Abdurrahman, menyebut bahwa almarhumah berwasiat untuk memberikan harta warisannya ke anak-anak, namun tidak dengan Teddy. Benarkah hal tersebut dalam hukum islam?

Hukum tentang harta warisan juga dijelaskan dalam surat An Nissa ayat 11-14. Berikut juga tentang presentase pembagiannya. Hal itu dijelaskan oleh pembina Rumah Fiqih Indonesia, Ustazah Aini Aryani.

Baca Juga: Sule Seharusnya Gelar Lamaran Bulan Ini Tapi Diundur Karena Lina Wafat

"Soal harta waris ada di An Nissa ayat 11-13 dan ditutup diayat ke-14 yang berbunyi, 'Barangsiapa yang menentang aturan waris dari Allah, maka dia akan masuk neraka dan kekal di dalamnya'," ujar Ustazah Aini pada Suara.com, Kamis (16/1/2020).

Menurut Ustazah Aini, jika perempuan yang pernah bersuami meninggal dan telah memiliki suami baru, maka hak waris jatuh ke suaminya yang terakhir. Begitu juga dengan setiap anak yang lahir dari rahimnya.

"Jika ada fulanah meninggal dan dia sudah bersuami sebelumnya, ada mantan suami, ada suami sekarang, ada anak-anak, itu ahli warisnya adalah suami yang terakhir. Artinya laki-laki terakhir yang jadi suaminya saat almarhumah meninggal dunia (menjadi ahli waris)," jelas Ustazah Aini.

"Kemudian, ahli waris berikutnya adalah anak-anaknya, dalam artian semua anak yang lahir dari rahimnya, baik suami yang dulu maupun sekarang," sambungnya.

Jika kedua orangtua almarhumah masih hidup, maka kedua orangtuanya pun berhak mendapat warisan. Dengan syarat, harta warisan adalah harta milik almarhumah yang telah dipisahkan dari harta suami.

Baca Juga: Miris, Rizky Febian Ceritakan Perjuangan Hidup Sule dan Lina Jubaedah

"Kemudian kalau masih punya orangtua kandung itu juga dapet warisan. Mantan suami tidak dapat warisan. Kalau ada harta almarhumah yang masih kecampur sama mantan suami, itu dipisah dulu. Setelah dipisah dan diketahui mana saja harta yang seratus persen milik almarhumah maka harta inilah yang akan dibagi waris," jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI