Suara.com - Perseteruan Eza Gionino dengan penjual ikan arwana Qory Supiandi kembali memanas. Setelah berdamai, belakangan Eza dilaporkan Qory dengan tuduhan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.
Qory menuduh Eza Gionino belum melakukan pembayaran sebesar Rp 12 juta, atas kesepakatan jual beli ikan arwana.
Eza Gionino didampingi kuasa hukumnya, Henry Indraguna menegaskan akan melayangkan surat somasi kepada Qory Supriadi. Mereka meminta pengembalian uang muka ikan arwana sebesar Rp 1,4 juta.
Baca Juga: Waduh, Eza Gionino Tunjukkan Ikan Arwana Qory yang Sudah Membusuk
"Jadi hari ini kami akan mengirimkan, pertama adalah somasi kepada si Q (Qory) ini. 2X 24 jam dia harus mengembalikan uangnya Eza yang sudah dibayarkan Rp 1,4 juta," kata Henry Indraguna, saat ditemui di Jalan Kapten P Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2020).
Henry Indraguna mengatakan, jika dalam waktu yang diberikan pihak Qory masih tak merespon, surat somasi kedua dilayangkan. Ia juga memastikan kliennya Eza Gionino akan mengirim pencabutan surat notulen mediasi.
"Kalau tidak mengindahkan, kami kirim lagi somasi. Kalau tidak mengindahkan kami akan perpanjang ini, dan yang kedua kami akan mengirimkan surat pencabutan notulen mediasi," jelas Henry Indraguna.
Sementara Eza Gionino mengaku tak percaya Qory justru melaporkannya ke polisi setelah ia bersedia memberikan maaf. Padahal anak dan istrinya diancam dibunuh, namun ia masih berbesar hati meringankan hukuman Qory dengan menandatangani surt notulen mediasi.
"Sekalipun istri dan anak gue mau diancam dibunuh sama dia, tapi gue berusaha hati untuk berbesar hati. Berbesar hati untuk memaafkan dia, meringankan beban dia, meringankan hukuman dia nantinya. Tapi kalau caranya begini saya akan cabut (permohonn maaf) gitu lho," jelasnya.
Baca Juga: Pasal yang Dilaporkan Qory ke Eza Gionino Dinilai Membingungkan