Suara.com - Polda Jawa Timur akan memanggil Mulan Jameela terkait kasus investasi bodong MeMiles yang terungkap beberapa waktu lalu. Ali Lubis selaku kuasa hukum Mulan mengatakan bahwa kliennya akan memenuhi panggilan itu, jika sudah ada izin dari Presiden Joko Widodo.
Sebab, sebagai anggota Dewan, Mulan Jameela memiliki hak imunitas jika Polda Jawa Timur tak mengantongi izin dari Presiden untuk melakukan panggilan.
"Ya, memang itu mekanisme yang diatur didalam UU MD3. Di mana untuk memanggil dan meminta keterangan anggota DPR harus mendapat persetujuan dari Presiden," ujar Ali Lubis saat dihubungi Selasa (14/1/2020).
Terkait hal ini, Polda Jawa Timur juga sudah mengatakan pihaknya akan meminta izin ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk memanggil Mulan Jameela. Namun, hingga saat ini belum ada kabar lanjutan soal hal tadi.
Baca Juga: Bikin Panik, Wajah Drive Ojol Ini Mirip Reynhard Sinaga
"Jadi sampai saat ini, sepanjang Presiden belum memberikan persetujuan secara tertulis, maka Mbak Mulan tidak akan hadir," tuturnya.
Lebih lanjut, hingga saat ini kliennya itu belum mendapatkan surat panggilan dari Polda Jawa Timur untuk melakukan pemeriksaan.
"Nggak ada surat sama sekali sampai saat ini," ujarnya.
Meski demikian, Mulan Jameela telah mengetahui niat Polda Jawa Timur itu. Istri Ahmad Dhani itu mengaku siap hadir untuk memberikan keterangan terkait investasi MeMiles.
"Sebagai warga negara yang taat hukum mbak Mulan tentu akan hadir," tutur Ali Lubis.
Baca Juga: IHSG Kembali Bakal Bergerak di Zona Hijau
Investasi bodong MeMiles yang menjanjikan omzet ratusan miliar rupiah menyeret beberapa nama public figure yang diduga ada kaitannya dengan perusahaan investasi ini. Dua nama artis, yakni Eka Deli dan Ello sudah menjalani pemeriksaan terkait investasi bodong itu.