Pasal yang Dilaporkan Qory ke Eza Gionino Dinilai Membingungkan

Rabu, 15 Januari 2020 | 07:00 WIB
Pasal yang Dilaporkan Qory ke Eza Gionino Dinilai Membingungkan
Eza Gionino (tengah) bersama pengacaranya, Henry Indraguna (kiri). [Ismail/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kuasa hukum Eza Gionino, Henry Indraguna menilai laporan yang dilakukan tim kuasa hukum Qory Sopiandi pasal yang disangkakan untuk kliennya dianggap tidak mempunyai dasar.

"Kuasa hukumnya Qory Supiandy menyatakan bahwa Eza Gionino diduga melakukan penipuan dan penggelapan dan dilaporkan penipuan dan penggelapan. Selanjutnya menyerang kehormatan disertai fitnah yang diatur dalam undang-undang ITE," kata Hendry Indraguna, saat menggelar konfrensi pers di kantornya di Kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020).

Henry Indraguna menambahkan bukan Eza Ginino yang melakukan penipuan. Sebaliknya, Qory Soiandi yang telah menipu kliennya menjual ikan arwana yang tidak sesuai dengan video yang telah diperlihatkan sebelumnya.

Baca Juga: Dilaporkan Penjual Ikan, Eza Gionino : Gue Ditipu Lagi

"Nah, penipuan dan penggelapannya yang mana, pasalnya yang mana? Kalau saya baca di sini beliau (kuasa hukum Qory) menunjukkan tanda terima laporan," sambungnya. 

"Di sini yang ada penipuan melalui media elektronik atau mencemarkan, pasal 28 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 dan atau pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 3. Ini yang mana penipuan dan penggelapannya?," kata Henry Indraguna heran.

Seperti diketahui, kasus ini bermula dari proses transaksi jual beli online ikan arwana antara Eza Gionino dengan penjual asal Kalimantan, Qory Supiandi. Eza Gionino dijanjikan dua buah ikan arwana seharga Rp 12 Juta. 

Namun yang terjadi adalah ikan arwana yang dikirim oleh Qory Sopiandi itu tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan sebelumnya. Bukannya meminta maaf, Qory Supiandi justru mengancam Eza Gionino beserta anak dan istrinya. ‎

Pengancam bunuh anak Eza Gionino, Qory Supiandi (paling kanan) [Suara.com/Yuliani]
Pengancam bunuh anak Eza Gionino, Qory Supiandi (paling kanan) [Suara.com/Yuliani]

Eza Gionino kemudian melaporkan Qory Sopiandi ke polisi. Namun, Qory kemudian mengaku bersalah dan sambil menangis meminta maaf kepada Eza. Eza memaafkan, namun proses hukum tetap berjalan sehingga Qory akhirnya ditahan kepolisian.

Baca Juga: Eza Gionino Bantah Ditagih Rp 12 juta Buat Bayar Ikan Hias

Belakangan, pengacara Qory Sopiandi, Lissa melaporkan Eza Gionino dengan tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah. Lissa menuduh Eza belum membayar uang Rp 12 juta untuk pembayaran ikan arwana seperti yang sudah dijanjikan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI