Penyanyi Eka Deli Diperiksa Kasus Investasi Bodong, Ini Perannya

Ferry Noviandi Suara.Com
Selasa, 14 Januari 2020 | 18:17 WIB
Penyanyi Eka Deli Diperiksa Kasus Investasi Bodong, Ini Perannya
Penyanyi Eka Deli Mardiana (EDM) diperiksa Polda Jatim terkait kasus investasi MeMiles. (Suara.com/Achmad Ali)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyanyi Eka Deli menjalani pemeriksaan terkait kasus investasi bodong MeMiles. Eka mendatangani Polda Jatim, Senin (13/1/2020) siang.

Mengutip dari Beritajatim, Eka Deli datang dengan mengenakan mengenakan baju warna putih. Penyanyi 43 tahun ini pun langsung menuju gedung Kriminal Khusus.

"Saya dipanggil sebagai saksi, nanti saja ya setelah pemeriksaan," kata Eka Deli kepada wartawan yang mencoba memintai keterangannya.

Artis dangdut Eka Deli Mardiana akhirnya selesai diperiksa Polda Jawa Timur selama 10 jam sejak pukul 100 WIB hingga pukul 20.00 WIB, Senin (13/1/2020), terkait kasus investasi bodong MeMiles. [Suara.com/Achmad Ali]
Artis dangdut Eka Deli Mardiana akhirnya selesai diperiksa Polda Jawa Timur selama 10 jam sejak pukul 100 WIB hingga pukul 20.00 WIB, Senin (13/1/2020), terkait kasus investasi bodong MeMiles. [Suara.com/Achmad Ali]

Menurut Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Eka Deli diperiksa lantaran perannya sebagai koordinator artis dalam investasi melalui MeMiles yang ternyata ilegal tersebut. Sayangnya, Kapolda tak menjelaskan secara detail peran koordinator yang dilakukan Eka terhasap artis.

Baca Juga: 10 Jam Diperiksa, Artis Eka Deli Akui Terima Hadiah Mobil dari MeMiles

Apakah ada aset lain yang disita Polda dari tangan Eka Deli selain mobil Toyota Fortuner? Lagi-lagi Kapolda menyatakan bahwa ini masih dalam pengembangan penyidik.

"Dalam pemeriksaan ini kami akan kaitkan dengan barang bukti dengan saksi saksi lain. Nanti kami akan gelar kasusnya. Nanti akan kami tentukan," ujarnya.

Seperti diketahui, Polda Jatim membongkar kasus penipuan berkedok investasi secara online, dan berhasil menyita uang nasabah senilai Rp 50 miliar rupiah dari Rp 750 miliar yang dilaporkan.

PT Kam And Kam diduga menipu masyarakat agar mau berinvestasi melalui aplikasi MeMiles. Dengan mengiming-imingi hadiah menarik atau reward berupa motor, mobil hingga rumah mewah. Akan tetapi, reward yang dijanjikan itu hanya sebagian diterima oleh para nasabah.

Sehingga Polda Jatim mengamankan direktur PT Kam And Kam, KTM (47), warga Jakarta Utara dan orang kepercayaannya, FS (52), warga Jakarta Barat. Keduanya lalu ditetapkan sebagai tersangka sesuai pasal 106 undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan pasal 46 undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan.

Baca Juga: Kasus MeMiles, Polisi Sita Mobil Pajero Milik Pedangdut Eka Deli Mardiana

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI