Suara.com - Aktor Eza Gionino melalui kuasa hukumnya, Henry Indraguna mengaku tidak menerima surat somasi dari pihak Qory Supiandi. Bahkan mereka tidak merasa pernah ditagih agar membayar Rp 12 juta buat pembelian ikan arwana.
"Kami masih menunggu, intinya gini, kuasa hukum dari si Qory, kirim aja klarifikasi, kirim aja somasi yang mengatakan bahwa kembalikan ikan tersebut atau dibayarkan, kirim aja somasi satu kali, dua kali, baru lapor polisi," ujar Henry Indraguna di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020).
"Ini kan nggak ada. Mana invoice-nya? Mana penagihannya. Nggak ada penagihan, nggak ada invoice," sambungnya lagi.
Baca Juga: Diduga Eza Gionino Pansos, Apa Kata Pengacara Penjual Ikan Hias?
Sedari awal, Eza Gionino memang minta agar Qory Supiandi segera mengambil ikan tersebut dan mengembalikan uangnya yang terlanjur membayar Rp 1,4 juta.
"Terakhir kata pokoknya ada komunikasi dari Eza dan Qory, udah ambil aja ikannya, kembalikan Rp 1,4 juta. Berapa pun juga ini rupiah kerugian. Udah balikin aja Rp 1,4 juta ikannya ambil. Kami nggak mau ikannya," tegas Henry Indraguna.
Seperti diketahui, Qory Supiandi melaporkan Eza Gionino ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan tidak membayar ikan arwana seharga Rp 12 juta.Dia beralasan ikan tersebut sudah berada di tangan sang aktor.
Diberitakan sebelumnya, Eza Gionino melaporkan Qory Supiandi dengan tuduhan penipuan dan ancaman pembunuhan. Beberapa waktu lalu Eza membuat laporan karena ia merasa ditipu oleh Qory usai ikan pesanannya dirasa tak sesuai dengan yang diharapkan.
Mencoba komplain, Eza Gionino mengaku dirinya justru mendapat ancaman dari Qory. Keluarga Eza termasuk putrinya diancam tidak akan selamat jika Eza terus memperkarakan hal tersebut.
Baca Juga: Eza Gionino Komplain 5 Hari Setelah Transaksi, Pengacara Penjual Ikan Heran