Diperiksa Polisi Terkait Kasus Investasi Bodong, Ello Ngaku Jadi Korban

Sumarni Suara.Com
Selasa, 14 Januari 2020 | 14:32 WIB
Diperiksa Polisi Terkait Kasus Investasi Bodong, Ello Ngaku Jadi Korban
Marcello Tahitoe alias Ello dengan penampilan barunya. [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyanyi Ello memenuhi panggilan penyidik Polda Jawa Timur pada Selasa (14/1/2020) terkait kasus investasi bodong aplikasi MeMiles. Hal itu pun dibenarkan oleh manajernya, Petra kepada Suara.com.

"Iya benar. Sementara diperiksa," ujar Petra melalui pesan WhatsApp.

Selanjutnya, dia menekan Ello tidak pernah menerima endorse dari pihak MeMiles. Lelaki 36 tahun ini cuma hanya menjadi bagian member MeMiles pada umumnya.

Baca Juga: Ello Diperiksa Polisi Terkait Kasus Investasi Bodong

"Huppsss harus di garis bawahi, di bold, pakai huruf capital tidak ada endorsement. Semua sama seperti member-member biasa melakukan hal yang sama dengan member-member biasa. Cuma yang membedakan adalah Ello dan artist lainnya adalah public figure," kata Petra.

"Setiap perusahaan apapun sangat senang kalau ada public figure membeli productnya. Mereka perlu exposure. Begitu pula kejadian ini perlu exposure so public figurenya yang harus dibaikan beritanya, atau ceritain people yang kira-kira menarik untuk diekspose," sambungnya lagi.

Marcello Tahitoe alias Ello [Instagram]
Marcello Tahitoe alias Ello [Instagram]

Yang pasti, Petra menekan kalau Ello juga salah satu korban dari MeMiles.

"Benar. Justru Ello sama seperti yang lainnya telah menjadi korban. Mereka mengaku perusahaan iklan yang bekerjasama dengan Google," ucap Petra.

Untuk diketahui, Polda Jatim membongkar kasus penipuan berkedok investasi secara online, dan berhasil menyita uang nasabah senilai Rp 50 miliar rupiah dari Rp 750 miliar yang dilaporkan.

Baca Juga: Ello Mulai Digarap Polisi, Terseret Investasi Bodong MeMiles

PT Kam And Kam diduga menipu masyarakat agar mau berinvestasi melalui aplikasi MeMiles. Dengan mengiming-imingi hadiah menarik atau reward berupa motor, mobil hingga rumah mewah. Akan tetapi, reward yang dijanjikan itu hanya sebagian diterima oleh para nasabah.

Polda Jatim mengamankan direktur PT Kam And Kam, KTM (47), warga Jakarta Utara dan orang kepercayaannya, FS (52), warga Jakarta Barat. Keduanya lalu ditetapkan sebagai tersangka sesuai pasal 106 undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan pasal 46 undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI