Polda Jatim mengamankan direktur PT Kam And Kam, KTM (47), warga Jakarta Utara dan orang kepercayaannya, FS (52), warga Jakarta Barat. Keduanya lalu ditetapkan sebagai tersangka sesuai pasal 106 undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan pasal 46 undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan.
Diperiksa Polisi Terkait Kasus Investasi Bodong, Ello Ngaku Jadi Korban
Sumarni Suara.Com
Selasa, 14 Januari 2020 | 14:32 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Anak Kedua Ello Lahir di Tanggal Cantik, Namanya Darah Tahitoe
11 November 2024 | 20:38 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Entertainment | 22:00 WIB
Entertainment | 21:45 WIB
Entertainment | 21:35 WIB
Entertainment | 21:30 WIB
Entertainment | 21:20 WIB
Entertainment | 21:15 WIB
Entertainment | 21:05 WIB
Entertainment | 21:00 WIB
Entertainment | 20:55 WIB
Entertainment | 20:45 WIB