Suara.com - Penjual ikan hias Qory Supiandi dipastikan kuasa hukumnya, Lissa, alami kerugian materiil dan imateriil akibat perbuatan aktor Eza Gionino.
Untuk materill sendiri, Lissa menyebut bahwa kliennya rugi senilai 12 juta rupiah. Angka tersebut merupakan harga ikan hias arwana yang belum dibayarkan oleh Eza kepada Qory.
"Imateriilnya tak ternilai karena se-Idonesia sudah melihat klien kami yang salah," kata Lissa dihubungi Senin (13/1/2020).
Seharusnya, Lissa melanjutkan, Eza Gionino langsung mengembalikan ikan yang dibeli kepada Qory jika dirasa tak sesuai pesanan. Tapi hingga Qory dilaporkan ke Polres Bogor atas tuduhan penipuan dan ancaman pembunuhan, Eza belum juga membayar maupun mengembalikan ikan tersebut.
Baca Juga: Penjual Ikan Hias Laporkan Balik Eza Gionino, Balas Dendam?
"Ini jual belinya belum selesai mbak, ikan itu kan dipesan harusnya kalau nggak sesuai harusnya dibalikin hari itu juga," ujar Lissa.
"Orang di mana-mana kalau jualan, kalau nggak sesuai hari itu dibalikin, bukannya diterima. Pertama ikan datang dia senang, namun setelah 5 hari dia komplain, mana ada jual beli begitu," katanya lagi.
Karenanya, Eza Gionino telah dilaporkan balik Qory pada 11 Januari lalu. Ada dua kasus yang dilaporkan, yakni penipuan dan pencemaran nama baik.
Persoalan Eza Gionino dan Qory Supiandi berawal setelah melakukan transaksi jual beli ikan hias. Merasa tak sesuai pesanan, Eza komplain kepada Qory.
Baca Juga: Eza Gionino Emosi Dilaporkan ke Polisi Gara-Gara Ikan Arwana
Alih-alih menerima komplain, Qory malah marah dan mengancam bakal membunuh keluarga Eza Gionino. Karenanya, Eza melaporkan Qory ke Polres Bogor atas tuduhan penipuan dan ancaman pembunuhan.