Suara.com - Kabar mengejutkan datang dari aktris Alexandra Gottardo. Diam-diam dia sudah bercerai dari suaminya, Arief Utama Waworuntu.
Perceraian mereka diputus Pengadilan Agama Denpasar pada awal 2019. Sementara permohonan talak Arief masuk pada akhir 2018.
Kabar dari Alexandra Gottardo ini jadi salah satu berita Entertainment Suara.com paling banyak dibaca pada Senin (13/1/2020). Lainnya ada berita tentang Nunung yang pesan sabu tiga bulan sekali, kebahagiaan Vanessa Angel usai menikah, hingga permintaan Trio Ikan Asin yang ditolak jaksa.
Mau tahu lebih lengkap dari berita-berita tersebut? Simak berikut ini:
Baca Juga: Penjual Ikan Hias Laporkan Balik Eza Gionino, Balas Dendam?
1. Alexandra Gottardo Rupanya Sudah Bercerai sejak Setahun Lalu
Artis Alexandra Gottardo diam-diam sudah resmi bercerai dari Arief Utama Waworuntu. Perceraian itu terjadi sejak 2019.
Hal itu disampaikan oleh jurusita tempat keduanya bercerai di Pengadilan Agama Denpasar.
2. Ungkapan Kebahagiaan Vanessa Angel dan Suami Usai Menikah
Baca Juga: Pisah Saat Lyra Virna Hamil? Fadlan Muhammad Membantah
Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah alias Bibi mengungkapkan perasaan bahagianya usai menikah. Akan tetapi keduanya enggan melayani wawancara.
Keduanya sama-sama terus berjalan menghindari awak media usai menjadi bintang tamu salah satu program tv swasta.
3. 3 Bulan Sekali Nunung Srimulat Pesan Sabu ke Kurirnya
Komedian Nunung Srimulat dan suami, Iyan Sambiran kembali menjalani sidang di pengadilan negeri Jakarta Selatan, Senin (13/1/2020). Dalam sidang kali ini, Nunung dan Iyan jadi saksi untuk terdakwa Hadi Muherianto, yang merupakan pemasok narkoba untuk Nunung.
Dalam persidangan lanjutan itu, Nunung mengatakan awal kenal dengan terdakwa Hadi sejak Maret 2019 lalu. Nunung dikenalkan Hadi oleh oleh sepupunya sendiri.
4. Permintaan Trio Ikan Asin Sidang Dipindah ke Cibinong Ditolak Jaksa
Jaksa Donny M Sani menolak eksepsi dari tiga terdakwa kasus trio ikan asin: Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami. Seperti diketahui, dalam eksepsi sebelumnya, trio Ikan Asin meminta sidang dipindah ke Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor.
"Pengadilan negeri dalam mengadili suatu perkara berlaku dalam Pasal 144 KUHAP di mana ketentuan dalam pasal tersebut terdapat pengecualian pengadilan negeri dalam memeriksa dan mengadili suatu perkara," kata Jaksa Donny M Sani dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/1/2020).