Suara.com - Jaksa Donny M Sani menyebut bahwa ada saksi fiktif yang diajukan oleh terdakwa kasus trio ikan asin: Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami.
Menurut Donny M Sani pihak kepolisian telah memeriksa secara detail, ihwal daftar saksi dan tempat tinggal mereka saat proses penyelidikan bergulir.
Bahkan, kata Donny seharusnya semua daftar saksi yang ada dalam tiap perkara sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan tak boleh dimanipulasi data tersebut.
Baca Juga: Alasan Rey Utami dan Pablo Benua Tampil Kece Setiap Sidang Kasus Ikan Asin
"Di tahap penyidikan juga dilakukan (pengecekan domisili), mana saja saksinya yang meringankan (pada terdakwa)," kata Donny dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/1/2020).
Donny menjelaskan, awalnya Pablo Benua hanya menyebut dua nama untuk menjadi saksi, yaitu Deddy dan Effendi Suwandi. Namun nama Effendi Suwandi yang diajukan menjadi salah satu saksi setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ternyata nama tersebut fiktif.
"Di mana setelah dicari Effendi Suwandi oleh kepolisian ternyata itu fiktif. Orang-orang tidak ada yang tahu siapa dia dan keberadaannya setelah kita lakukan BAP," jelas Donny.
Dalam sidang, Donny dengan tegas menolak eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum trio ikan asin yang meminta persidangan dipindah ke PN Cibinong, Bogor.
Sementara itu, pihak Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar sendiri berdalih bahwa proses pemindahan peradilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke Cibinong lantaran lebih banyak saksi yang tinggal di daerah Bogor dan sekitarnya.
Baca Juga: Pablo Benua Harap Fairuz A Rafiq Memaafkannya
Persidangan akan dilanjutkan kembali pada 20 Januari 2020. Sidang selanjutnya akan beragendakan putusan sela majelis hakim atas eksepsi terdakwa trio ikan asin.