"Sesuai (kesaksiannya), tapi syaa tidak menjual. Saya hanya mencoba mencarikan," kata Hadi menjelaskan.
Seperti diketahui, Nunung dan Iyan Sambiran ditangkap di kediaman mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada 19 Juli 2019. Dalam penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa sabu. Nunung kemudian divonis hukuman 1,5 tahun penjara pada 27 November 2019.