Suara.com - Pramugari Siwi Widi Purwanti alias Siwi Sidi batal memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk melakukan pemeriksaan pada Senin (13/1/2020) terkait laporannya terhadap akun Twitter @digeeembok.
"Pagi tadi surat sudah masuk dari saudara Siwi bahwa yang bersangkutan tidak bisa hadir karena masih ada kegiatan di luar kota," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2020).
Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan, nantinya pemeriksaan Siwi Widi Purwanti akan dijadwalkan kembali setelah Pramugari Garuda itu kembali ke Jakarta. Namun Kombes Pol Yusri Yunus belum bisa memastikan kapan tepatnya pemanggilan dilakukan.
Baca Juga: Siwi Sidi Batal Diperiksa Polisi Terkait Kasus Jadi Simpanan Bos Garuda
"Untuk jadwal pemanggilan Siwi akan kita jadwalkan kembali sambil kita tunggu Siwi kembali di luar kota untuk segera kita ambil keterangan atau klarifikasi tentang laporannya yang sudah dibuat," ungkapnya.
Sementara hari ini telah hadir tim kuasa hukum Siwi Widi Purwanti, Audy sebagai pelapor dan satu saksi yang akan diperiksa polisi.
"Jadi hari ini yang hadir langsung advokasinya atas nama Audy, memang yang buat laporan, yang melaporkan sesuai dengan nama di LP. Hari ini hadir beserta ada satu saksi lagi yang akan hadir hari ini dan diambil keterangan oleh penyidik Ditremskrimsus PMJ," tutur Yusri Yunus.
Sebelumnya, pemeriksaan terhadap Siwi Widi Purwanti disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. Pemeriksaan itu terkait laporan Siwi Widi Purwanti terhadap akun Twitter @digeeembok.
Akun tersebut menyebut kalau Siwi Widi Purwanti memiliki hubungan spesial dengan salah seorang bos Garuda Indonesia. Karena itu, dia merasa nama baiknya tercemarkan.
Baca Juga: Tuduhan Jadi Simpanan Bos Garuda, Siwi Sidi Dipanggil Polisi Hari Ini
Bersama tim kuasa hukumnya, Siwi Widi Purwanti resmi melaporkan akun Twitter @digeeembok ke Polda Metro Jaya.
Laporan itu telah dibuat pada 28 Desember 2019. Laporannya teregister dalam laporan polisi LP/8420/XII/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus. Pelaporan itu menggunakan jeratan Pasal UU ITE.