Suara.com - Hari ini, Kamis (9/1/2020) jenazah Lina Jubaedah, mantan istri komedian Sule dibongkar untuk kebutuhan autopsi oleh penyidik Polrestabes Bandung, Jawa barat.
Autopsi dilakukan terkait laporan Rizky Febian, anak sulung Sule dari pernikahannya dengan almarhumah Lina Jubaedah yang mencurigai adanya kejanggalan atas kematian ibundanya itu.
Dalam hukum islam, pembongkaran kuburan sesungguhnya diharamkan. Hal itu disampaikan oleh Ustaz Solmed saat dihubungi Suara.com, Kamis (9/1/2020).
Baca Juga: Orangtua Lina Jubaedah Tak Tahu Pekerjaan Teddy, Kok Bisa?
"Bongkar kuburan pada prinsipnya haram, kecuali ada sesuatu yang mendesak," ujar Ustaz Solmed.
Namun, permintaan pembongkaran kuburan oleh keluarga jika untuk kepentingan mendesak dapat mengubah fatwa haram tersebut. Keadaan mendesak tersebut misalnya merupakan faktor alam atau kondisi kematian tak wajar.
"Misalnya banjir, atau misalnya jenazah meninggal dalam keadaan tidak wajar. kemudian hasil dari kedokteran dan kepolisian menyatakan harus diusut otopsi dan sebagainya. Jika ada kepentingan mendesak maka diperbolehkan (bongkar)," jelasnya.
"Intinya nggak bisa main bongkar tanpa alasan atau rekomendasi yang benar, jadi harus dokter pun penyidikan (polisi) yang memutuskan," sambungnya lagi.
Terlepas dari kondisi tersebut, jenazah harus segera dikubur kembali setelah kepentingan medis selesai.
Baca Juga: Jenazah Lina Eks Istri Sule Diautopsi, Ini Hukumnya dalam Pandangan Islam
"Intinya harus secepatnya dikubur kembali si mayit (usai autopsi)," tutup Ustaz Solmed.