Jenazah Lina Eks Istri Sule Diautopsi, Ini Hukumnya dalam Pandangan Islam

Yazir Farouk Suara.Com
Kamis, 09 Januari 2020 | 16:32 WIB
Jenazah Lina Eks Istri Sule Diautopsi, Ini Hukumnya dalam Pandangan Islam
Makam mantan istri Sule, Lina Jubaedah. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jenazah Lina Jubaedah, mantan istri komedian Sule dibongkar untuk keperluan autopsi oleh penyidik Polrestabes Bandung, Jawa barat pada hari ini, Kamis (9/1/2020).

Autopsi dilakukan terkait laporan Rizky Febian, anak sulung Sule dari pernikahannya dengan almarhumah Lina yang mencurigai adanya kejanggalan atas kematian sang bunda.

Dalam laporannya, Rizky Febian menyebut terdapat luka memar di bagian leher. Polisi sampai sekarang masih melakukan penyelidikan.

Makam mantan istri Sule, Lina Jubaedah dibongkar. (Antara)
Makam mantan istri Sule, Lina Jubaedah dibongkar. (Antara)

Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 6 tahun 2009, autopsi boleh dilakukan asalkan memenuhi beberapa persayaratan. Simak selengkapnya berikut ini:

Baca Juga: Sule Bersyukur Kuburan Lina Jubaedah Dipindah

1. Pada dasarnya setiap jenazah harus dipenuhi hak-haknya, dihormati keberadaannya dan tidak boleh dirusak.

2. Autopsi jenazah dibolehkan jika ada kebutuhan yang ditetapkan oleh pihak yang punya kewenangan.

3. Autopsi jenazah sebagaimana dimaksud angka 2 harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. Autopsi jenazah didasarkan kepada kebutuhan yang dibenarkan secara syar'i (seperti mengetahui penyebab
kematian untuk penyelidikan hukum, penelitian kedokteran, atau pendidikan kedokteran), ditetapkan oleh orang atau lembaga yang berwenang dan dilakukan oleh ahlinya.

Baca Juga: Jenazah Lina Jubaedah Diautopsi, Sule Pilih Pantau dari Rumah

b. Autopsi merupakan jalan keluar satu satunya dalam memenuhi tujuan sebagaimana dimaksud pada point a.

c. Jenazah yang diautopsi harus segera dipenuhi hak-haknya, seperti dimandikan, dikafani, disalatkan, dan dikuburkan.

d. Jenazah yang akan dijadikan obyek autopsi harus memperoleh izin dari dirinya sewaktu hidup melalui wasiat, izin dari ahli waris, dan/atau izin dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI