c. Jenazah yang diautopsi harus segera dipenuhi hak-haknya, seperti dimandikan, dikafani, disalatkan, dan dikuburkan.
d. Jenazah yang akan dijadikan obyek autopsi harus memperoleh izin dari dirinya sewaktu hidup melalui wasiat, izin dari ahli waris, dan/atau izin dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.