Seteru Ashanty Dinilai Bingung dengan Gugatannya Sendiri

Yazir Farouk Suara.Com
Selasa, 07 Januari 2020 | 19:09 WIB
Seteru Ashanty Dinilai Bingung dengan Gugatannya Sendiri
Ashanty dan Anang Hermansyah [Suara.com/Marni]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kuasa hukum artis Ashanty, Fatma, menilai gugatan wanprestasi yang diajukan Martin Pratiwi terhadap kliennya tidak berdasarkan hukum.

"Menurut kami, gugatan ini tidak berdasar dan tidak berdasarkan hukum. Silakan saja nanti dibuktikan di persidangan," kata Fatma usai sidang dengan agenda pembacaan gugatan di Pengadilan Negeri Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (7/1/2020).

Martin Pratiwi didampingi kuasa hukumnya, Aditya Setiawan, memberikan keterangan kepada awak media usai menjalani sidang dengan agenda mediasi di Pengadilan Negeri Purwokerto, Kamis (12/12/2019). - (SUARA/Anang Firmansyah)
Martin Pratiwi didampingi kuasa hukumnya, Aditya Setiawan, memberikan keterangan kepada awak media usai menjalani sidang dengan agenda mediasi di Pengadilan Negeri Purwokerto, Kamis (12/12/2019). - (SUARA/Anang Firmansyah)

Salah satu contohnya, lanjut Fatma, adalah gugatan di PN Tangerang, Banten, yang sudah diajukan dan dicabut sendiri oleh penggugat dengan alasan akan dipindah ke Purwokerto.

Menurut Fatma, ternyata dalam gugatan yang dibacakan dalam sidang di PN Purwokerto ada yang berbeda, ada yang berubah, dan sebagainya.

"Jadi, kelihatan penggugat nggak ngerti, dia sebetulnya mau apa, mau minta apa, nggak jelas gugatannya. Tadi gugatannya sudah dibacakan, petitumnya dicek saja, gugatan di Tangerang seperti apa, silakan dicek sendiri. Nanti kami akan sampaikan semua bantahan kami, jawaban," kata Fatma didampingi rekannya, Sinta Romaida.

Dalam kesempatan terpisah, kuasa hukum Martin Pratiwi, Aditya Setiawan, mengatakan bahwa gugatan wanprestasi yang diajukan kliennya terhadap Ashanty telah memasuki pokok perkara. Sebelumnya mediasi yang dilakukan tidak membuahkan hasil.

"Hari ini telah dilaksanakan persidangan yang pertama, artinya sudah masuk pokok perkara. Agenda hari ini adalah pembacaan gugatan dan nanti dilanjutkan jawaban pihak tergugat, ditunda 1 minggu, tanggal 14 Januari 2020," katanya.

Seperti diwartakan, sidang gugatan wanprestasi ini berkaitan dengan kerja sama yang dilakukan oleh pengusaha kosmetik bernama Martin Pratiwi selaku penggugat dan Ashanty selaku tergugat.

Baca Juga: Soal Aurel Hermansyah Ingin Nikah Muda, Ashanty: Jodohnya Belum Tahu

Dalam hal ini, Ashanty tertarik untuk bekerja sama karena bisnis yang digeluti Pratiwi sudah berlangsung lama. Sebaliknya, Pratiwi bersedia menerima tawaran kerja sama karena Ashanty merupakan publik figur.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Mayjen Purn Komaruddin Simanjuntak Tegaskan Sikap PPAD
Mayjen Purn Komaruddin Simanjuntak Tegaskan Sikap PPAD
7 HP Android dengan Kamera Setara iPhone 16 Pro Max, Harga Mulai Rp 2 Jutaan Saja
7 HP Android dengan Kamera Setara iPhone 16 Pro Max, Harga Mulai Rp 2 Jutaan Saja
Usia Lebih Muda, Ashanty Dinilai Kebanting dari Annisa Pohan: Mukanya..
Usia Lebih Muda, Ashanty Dinilai Kebanting dari Annisa Pohan: Mukanya..
10 Mobil Bekas buat Keluarga: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Orang
10 Mobil Bekas buat Keluarga: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Orang
Terancam Tak Bisa Pulang Indonesia, Ashanty Bingung Cari Penginapan Lagi di Dubai
Terancam Tak Bisa Pulang Indonesia, Ashanty Bingung Cari Penginapan Lagi di Dubai
Adab Aaliyah Massaid saat Bertemu Ashanty Dikritik Netizen: Dinilai Abaikan Uluran Tangan?
Adab Aaliyah Massaid saat Bertemu Ashanty Dikritik Netizen: Dinilai Abaikan Uluran Tangan?

TERKINI